Nama    : Muhammad Reza Hidayat

Kelas     : 2IA20

NPM      : 50420900

PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengertian Pengadaan Barang

    Pengadaan Barang/Jasa (yang sebelumnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) adalah kegitan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementrian / Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Dan Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Jasa Konsultasi/Jasa lainnya.

    Pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah memiliki peran penting dalam menyukseskan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di berbagai daerah.

Tujuan Pengadaan

Tujuan dari pengadaan barang atau jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018 adalah sebagai berikut:

  1. Menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  2. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  3. Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  4. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  5. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang atau jasa hasil penelitian.
  6. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  7. Mendorong pemerataan ekonomi.
  8. Mendorong pengadaan berkelanjutan.
  9. Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Fungsi Pengadaan

manajemen pengadaan mempunyai berbagai macam fungsi yang dapat dikelompokkan menjadi :

  1. Pembelian (Purchasing), merupakan bagian dari kegiatan Pengadaan yang lebih difokuskan kepada pembelian barang (material) seperti bahan baku untuk proses produksi dan pembelian peralatan (equipment). Pelaksanaan Pembelian melibatkan unsur Pembeli (Buyer) dan Pemasok (Supplier). Ikatan perjanjian pembelian barang berbentuk Purchase Order (PO) atau surat pesanan.
  2. Pekerjaan Kontruksi (Constuction), Merupakan pelaksanaan kegiatan pekerjaan untuk membangun wujud fisik dan wujud lainnya. Ikatan perjanjian pekerjaan konstruksi berbentuk kontrak (Contract).
  3. Konsultansi (Consultant), Merupakan kegiatan jasa keahlian (Professional).
  4. Penyewaan (Leasing), Merupakan kegiatan sewa–menyewa baik secara murni atau sewa dengan opsi untuk membeli.
  5. Pekerjaan Inspeksi (Inspection), Merupakan kegiatan prngujian teknis.
  6. Swakelola (Self Management), Merupakan kegiatan yang dilaksanakan dan diawasi sendiri atau perusahaan lain yang di tunjuk untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud.
  7. Tukar Tambah (Trade-in), Merupakan kegiatan tukar-menukar barang dengan membayar selisih harga, untuk memperoleh barang yang sesuai dengan kebutuhan operasi dan bertujuan untuk menghindari kerugian.
  8. Beli Kembali oleh Pabrik (Factory Buy-back), Merupakan kegiatan pembelian kembali suku cadang kondisi baru yang tidak terpakai, oleh pabrik pembuat untuk mengurangi kerugian.
  9. Barter (Excharge), Merupakan kegiatan tukar-menukar barang secara langsung yang lazim disebut tukar guling.

Prinsip Dasar Pengadaan

Pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:

  1. Transparan: semua ketentuan dan informasi, baik teknis maupun administratif termasuk tata cara peninjauan, hasil peninjauan, dan penetapan penyedia barang/jasa harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan mampu tanpa diskriminasi;
  2. Adil: tidak diskriminatif dalam memberikan perlakuan bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan apa pun;
  3. Bertanggung jawab: mencapai sasaran baik fisik, kualitas, kegunaan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip dan kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
  4. Efektif: sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pihak terkait;
  5. Efisien: menggunakan dana, daya, dan fasilitas secara optimum untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya;
  6. Kehati-hatian: berarti senantiasa memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi, tindakan, atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian material dan imaterial selama proses pengadaan, proses pelaksanaan pekerjaan, dan paska pelaksanaan pekerjaan;
  7. Kemandirian: berarti suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun;
  8. Integritas: berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika pengadaan;
  9. Good Corporate Governance: Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

A. Regulasi dan Prosedur pengadaan barang dan jasa

    Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini menjadi dasar hukum (yang mencabut semua peraturan sebelumnya) bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Mekanisme Prosedur yang Berlaku

    Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.

Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :

1. Barang

2. Pekerjaan Konstruksi

3. Jasa Konsultasi

4. Jasa lainnya

Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu

melalui swakeloladan melalui pemilihan penyedia.

  •  Swakelola Pengadaan Barang/Jasa

melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain,

organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.

  • Pemilihan Penyedia

Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan

oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa

yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses

berikut:

1) Persiapan pemilihan penyedia

2) Perencanaan pemilihan penyedia

3) Melakukan pemilihan penyedia

4) Pelaksanaan kontrak pengadaan

5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan

6) Penyerahan hasil pengadaan

  • pengadaan barang dan jasa terkait Project risk management 

Project risk management diperlukan untuk meminimalkan dampak negatif risiko terhadap keberhasilan proyek yang meliputi:

1. Human resource planning: mengidentifikasi kualifikasi dan jumlah personil yang dibutuhkan serta mendokumentasikan peran dan tanggung jawab masing-masing.

2. Menunjuk/mendapatkan personil tim yang dibutuhkan untuk melaksanakan proyek.

3. Membentuk project team dengan meningkatkan kompetensi dan kerja sama tim untuk meningkatkan kinerja proyek.

4. Mengelola project team dengan mengoordinasi dan memonitor kinerja tim, memberikan umpan balik dan membantu memecahkan masalah proyek.

referensi

https://bpbjsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/21-apa-itu-pengadaan-barang-dan-jasa

http://unitlayananpengadaan.upi.edu/download/resources/user/uploads/elearning/1/1_4.pdf